Kamis, 11 Oktober 2012

Pengertian IDNIC

IDNIC adalah pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domain.
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle ID1-DOM. Bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang    Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan  kegiatan komunikasi.

Tidak ada komentar: